Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas, Pemerintah Desa Pulungan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pulungan untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
PPID Desa Pulungan bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaan PPID menjadi jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat dalam memenuhi hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui PPID, Pemerintah Desa Pulungan berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Berbagai informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, penggunaan anggaran, hingga pelayanan publik disediakan secara berkala maupun berdasarkan permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.