Peraturan ini mengatur mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa . Pengaturannya meliputi antara lain: ketentuan umum, susunan organisasi, tugas dan fungsi (kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan) tata kerja, pelatihan dan pengawasan,peraturan ini mengatur mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa .
Pengaturannya meliputi antara lain: ketentuan umum, susunan organisasi, tugas dan fungsi (kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan) tata kerja, pelatihan dan pengawasan.