You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pulungan
Desa Pulungan

Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Tugas dan Fungsi Pegawai Pemerintah Desa Pulungan

Administrator 19 Juni 2026 Dibaca 5 Kali
Tugas dan Fungsi Pegawai Pemerintah Desa Pulungan

Pemdes Pulungan — Dokumen ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat Desa Pulungan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Uraian tugas masing-masing perangkat desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, serta ketentuan kegiatan dalam PPKD, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

 

KEPALA URUSAN KEUANGAN

Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 8 Ayat (3) Huruf c :

  1. Melaksanakan fungsi kebendaharaan.
  2. Menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayar, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa.
  3. Menyusun administrasi keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Melakukan pengelolaan dan penatausahaan penerimaan serta pengeluaran keuangan desa.
  5. Menyiapkan bahan penyusunan laporan keuangan desa.

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 :

  1. Melaksanakan fungsi kebendaharaan desa.
  2. Menerima, menyimpan, menyetorkan, membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa.
  3. Menyusun Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak.
  4. Melakukan pencatatan setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran desa.
  5. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes sesuai ketentuan.
  6. Melakukan pengelolaan rekening kas desa.
  7. Melaksanakan pemungutan dan penyetoran pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
  8. Menyimpan bukti-bukti transaksi keuangan desa secara tertib dan akuntabel.
  9. Menyiapkan dokumen pencairan dan pembayaran kegiatan desa.

Berdasarkan PPKD :

  1. Penatausahaan seluruh penerimaan dan pengeluaran APBDes.
  2. Pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan desa.
  3. Penyusunan laporan realisasi APBDes secara berkala.
  4. Penyusunan laporan semester dan laporan pertanggungjawaban APBDes.
  5. Pengelolaan rekening kas desa dan buku-buku administrasi keuangan.
  6. Fasilitasi pencairan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, serta sumber pendapatan desa lainnya.
  7. Pengelolaan pajak kegiatan dan kewajiban perpajakan desa.
  8. Penyusunan dokumen pendukung pemeriksaan dan audit keuangan desa.
  9. Pengarsipan dokumen keuangan desa.
  10. Penyediaan honorarium, insentif, dan operasional pemerintahan desa sesuai APBDes.
  11. Penyusunan laporan keuangan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan pemerintah desa.

 

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 7 Ayat (3) Huruf (d):

  1. Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
  2. Menginventarisir data-data pembangunan
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes

Berdasarkan PPKD:

  1. Pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif
  2. Penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa/pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)
  3. Penyusunan dokumen perencanaan desa (RPJMDes, RKPDes, dll.)
  4. Penyusunan dokumen keuangan desa (APBDes/APBDes Perubahan/LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)
  5. Penyusunan laporan kepala desa/penyelenggaraan pemerintahan desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat)

 

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015:

  1. Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya
  2. Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa
  3. Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar, mulai dari nomor, tanggal, isi surat, dan tujuan kedalam buku ekspedisi
  4. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku apparat pemerintah desa
  5. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum
  6. Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan
  7. Melakukan pencatatan, pengarsipan, dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku inventaris dan kekayaaan desa
  8. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum
  9. Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipannya

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa

Berdasarkan PPKD:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
  7. Penyediaan operasional pemerintah desa
  8. Penyediaan operasional BPD
  9. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
  10. Pemeliharaan gedung/prasarana kantor desa
  11. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan gedung/prasarana kantor
  12. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan
  13. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa
  14. Pengelolaan/administrasi/inventarisasi/penilaian aset desa

 

KEPALA SEKSI PELAYANAN

Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015:

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat
  3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa
  4. Melaksanakan pelestarian nilai keagamaan masyarakat desa
  5. Melaksanakan pelestarian nilai ketenagakerjaan masyarakat Desa

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa

Berdasarkan PPKD:

  1. Penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil
  2. Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat
  3. Penyuluhan dan pelatihan bidang Kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll)
  4. Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa
  5. Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional
  6. Pelatihan/sosialisasi/penyuluhan/penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan
  7. Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat
  8. Pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa
  9. Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan
  10. Pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga
  11. Pembinaan Lembaga Adat
  12. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
  13. Pembinaan PKK
  14. Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan
  15. Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk perikanan darat/nelayan
  16. Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk pertanian/peternakan
  17. Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan
  18. Pelatihan/penyuluhan perlindungan anak
  19. Pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas)
  20. Pelatihan manajemen pengelolaan Koperasi/KUD/UMKM

 

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat (3) Huruf (a):

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
  2. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan
  3. Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan
  4. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang budaya
  5. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang ekonomi
  6. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang politik
  7. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang lingkungan hidup
  8. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemberdayaan keluarga
  9. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemuda
  10. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang olahraga
  11. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang karang taruna

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes

Berdasarkan PPKD:

  1. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana/(APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah non-formal milik desa
  2. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/ sanggar belajar milik desa
  3. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana posyandu/polindes/PKD
  4. Pemeliharaan jalan desa
  5. Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang
  6. Pemeliharaan jalan usaha tani
  7. Pemeliharaan jembatan milik desa
  8. Pemeliharaan prasarana jalan desa
  9. Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan
  10. Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan milik desa
  11. Pemeliharaan embung milik desa
  12. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa
  13. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang
  14. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani
  15. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa
  16. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain)
  17. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa/balai kemasyarakatan
  18. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan
  19. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa
  20. Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni
  21. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumur resapan
  22. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa
  23. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga
  24. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman
  25. Pembangunan/rehabilitas/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum
  26. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman
  27. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah
  28. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/taman bermain anakn milik desa
  29. Pengelolaan hutan milik desa
  30. Pengelolaan lingkungan hidup desa
  31. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa
  32. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa
  33. Pengembangan pariwisata tingkat desa
  34. Penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa
  35. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa
  36. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa
  37. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa
  38. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa
  39. Penguatan ketahanan pangan tingkat desa
  40. Pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana
  41. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar desa/kios milik desa

 

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat (3) Huruf (a):

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
  2. Menyusun rancangan regulasi/peraturan desa
  3. Pembinaan yang berkaitan masalah pertanahan
  4. Pembinaan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat desa
  6. Pelaksanaan upaya perlindungan kependudukan
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah/dusun
  8. Pendataan dan pengelolaan profil desa

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes

Berdasarkan PPKD:

  1. Penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil desa
  2. Penyusunan kebijakan desa
  3. Pengembangan sistem informasi desa
  4. Dukungan pelaksanaan dan sosialisasi pilkades, pemilihan kepala kewilayahan dan pemilihan BPD
  5. Penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa
  6. Sertifikasi tanah kas desa
  7. Administrasi pertanahan
  8. Fasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin
  9. Mediasi konflik pertanahan
  10. Penyuluhan pertanahan
  11. Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  12. Penentuan/penegasan/pembangunan batas/patok tanah desa
  13. Pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa
  14. Penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa
  15. Pembuatan rambu-rambu di jalan desa
  16. Penyelenggaraan informasi publik desa
  17. Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa
  18. Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa
  19. Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan
  20. Koordinasi pembinaan ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat
  21. Pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal desa
  22. Bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin
  23. Peningkatan kapasitas kepala desa
  24. Peningkatan kapasitas perangkat desa
  25. Peningkatan kapasitas BPD

 

KEPALA DUSUN

Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 10 :

Kepala Dusun atau sebutan lain berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun.

Tugas Kepala Dusun meliputi:

  1. Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayah dusun.
  2. Melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  3. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
  4. Melakukan mobilitas kependudukan.
  5. Menata dan mengelola wilayah dusun.
  6. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun.
  7. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan.
  8. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  9. Menyampaikan informasi dan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa.
  10. Membantu penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di wilayah dusun.

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 :

Sebagai pelaksana kegiatan anggaran sesuai penugasan Kepala Desa, Kepala Dusun dapat:

  1. Membantu pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBDes di wilayah dusun.
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai bidang tugas dan kewilayahan yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Mengendalikan dan memantau pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah dusun.
  4. Membantu penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di wilayah dusun.
  5. Memfasilitasi pendataan penerima manfaat program desa.
  6. Membantu pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan desa di wilayah dusun.
  7. Mendukung tertib administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan yang dilaksanakan di wilayah dusun.

Berdasarkan PPKD :

  1. Pendataan dan pemutakhiran data kependudukan di wilayah dusun.
  2. Pendataan keluarga miskin, stunting, dan kelompok rentan lainnya.
  3. Fasilitasi pelaksanaan Musyawarah Dusun (Musdus).
  4. Penggalian dan penyampaian usulan kegiatan pembangunan dari masyarakat dusun.
  5. Pendampingan pelaksanaan pembangunan fisik di wilayah dusun.
  6. Monitoring dan pengawasan kegiatan pembangunan desa di wilayah dusun.
  7. Pembinaan RT, RW, dan lembaga kemasyarakatan di wilayah dusun.
  8. Fasilitasi kegiatan Posyandu, PKK, Karang Taruna, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
  9. Dukungan pelaksanaan program ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
  10. Pendataan aset desa yang berada di wilayah dusun.
  11. Fasilitasi penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak di wilayah dusun.
  12. Penyampaian informasi program pemerintah desa kepada masyarakat.
  13. Pembinaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan masyarakat.
  14. Pendampingan kegiatan gotong royong dan swadaya masyarakat.
  15. Pelaporan kondisi, permasalahan, dan perkembangan wilayah dusun kepada Kepala Desa.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image