Pemdes Pulungan — Kabupaten Sidoarjo memiliki sejumlah regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan penanggulangan bencana. Regulasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional dan disesuaikan dengan karakteristik wilayah yang memiliki potensi bencana, seperti banjir, angin puting beliung, rob, hingga dampak luapan lumpur di wilayah Porong.
Payung hukum penanggulangan bencana di Kabupaten Sidoarjo mencakup aspek kelembagaan, operasional, hingga tata ruang berbasis mitigasi bencana. Berikut beberapa regulasi utama yang menjadi landasan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Sidoarjo.
Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Landasan hukum utama penanganan bencana di Kabupaten Sidoarjo adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Peraturan ini mengatur seluruh tahapan penanggulangan bencana mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Perda tersebut mengadopsi prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam upaya pengurangan risiko bencana.
Penguatan Kelembagaan Melalui BPBD
Dalam aspek kelembagaan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sidoarjo. Regulasi ini menjadi dasar pembentukan BPBD sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh upaya penanggulangan bencana di daerah.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas BPBD, diterbitkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Sidoarjo. Peraturan ini mengatur mekanisme kerja BPBD yang mencakup tiga tahapan utama penanggulangan bencana.
Pada tahap prabencana, BPBD melaksanakan kegiatan pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan. Saat terjadi bencana atau tanggap darurat, BPBD berperan dalam pengoordinasian penanganan di lapangan, pengelolaan pengungsian, serta pemenuhan kebutuhan logistik. Sementara pada tahap pascabencana, BPBD mengoordinasikan rehabilitasi dan rekonstruksi guna memulihkan kondisi masyarakat dan infrastruktur yang terdampak.
Tata Ruang Berbasis Mitigasi Bencana
Selain regulasi penanggulangan bencana dan kelembagaan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga menerapkan pendekatan mitigasi melalui kebijakan tata ruang. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo yang mengatur pemanfaatan ruang berdasarkan tingkat kerawanan bencana.
Melalui regulasi tersebut, sejumlah kawasan rawan bencana ditetapkan sebagai kawasan lindung atau kawasan dengan pembatasan pemanfaatan ruang. Kebijakan ini bertujuan mengurangi risiko kerugian akibat bencana dengan mengendalikan pembangunan pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, seperti kawasan pesisir yang rentan terhadap rob dan abrasi, wilayah sekitar luapan lumpur Porong, serta daerah sempadan sungai yang berpotensi mengalami banjir.
Upaya Mewujudkan Ketangguhan Daerah
Keberadaan berbagai regulasi tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang terintegrasi. Melalui penguatan regulasi, kelembagaan, dan perencanaan tata ruang, diharapkan risiko bencana dapat diminimalkan serta keselamatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah dapat terjaga.