Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi Publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pemohon Informasi Publik. Namun demikian, terdapat jenis Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Informasi Publik yang Dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diberikan kepada Pemohon Informasi Publik karena dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Penetapan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan dilakukan melalui uji konsekuensi (consequence test), yaitu pengujian untuk menilai apakah membuka informasi kepada publik akan menimbulkan dampak yang lebih besar dibandingkan manfaat keterbukaannya, atau sebaliknya. Oleh karena itu, informasi yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas, dan hanya dapat ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dengan mempertimbangkan kepentingan umum.
Daftar Informasi yang Dikecualikan Pemerintah Desa dapat diunduh melalui tautan yang tersedia di bawah ini.