You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pulungan
Desa Pulungan

Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Informasi tentang Prosedur Peringatan Dini Dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat di Setiap Kantor Badan Publik

Administrator 25 Juni 2026 Dibaca 2 Kali
Informasi tentang Prosedur Peringatan Dini Dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat di Setiap Kantor Badan Publik

Pemdes Pulungan — Setiap Badan Publik (termasuk kantor pemerintahan, instansi daerah, dinas, hingga kantor pemerintah desa) wajib menyusun, mempublikasikan, dan menerapkan Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Perkantoran.

Berikut adalah muatan informasi standar prosedur yang harus ada, dipahami oleh pegawai, dan diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat/pengunjung kantor:

 

Prosedur Peringatan Dini (Early Warning System)

Prosedur ini mengatur bagaimana tanda bahaya pertama kali diidentifikasi dan disebarluaskan ke seluruh area kantor saat terjadi keadaan darurat (seperti kebakaran, gempa bumi, atau ancaman bom).

  • Deteksi Awal: Petugas pengamanan (Satpam) atau pegawai yang pertama kali melihat indikasi bahaya (misal: asap, getaran gempa) segera melaporkannya ke Pusat Kendali/Ketua Tim Tanggap Darurat Kantor.
  • Aktivasi Tanda Bahaya (Alarm): Petugas mengaktifkan sirine, alarm gedung, atau memukul penanda manual (seperti kentongan/lonceng darurat) secara terus-menerus.
  • Pengumuman Darurat (Announcements): Melalui pengeras suara gedung (Public Address System), petugas membacakan panduan dengan tenang namun tegas.

"Perhatian kepada seluruh pegawai dan pengunjung, saat ini telah terjadi [menyebutkan jenis keadaan darurat]. Mohon tetap tenang, tinggalkan barang bawaan yang berat, dan bersiaplah mengikuti instruksi evakuasi menuju titik kumpul."

  • Koordinasi Eksternal: Tim Tanggap Darurat segera menghubungi instansi terkait (Pemadam Kebakaran, BPBD, atau Rumah Sakit terdekat).

 

Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

Prosedur ini mengatur langkah-langkah penyelamatan diri secara teratur dari dalam gedung menuju tempat yang aman.

Langkah-Langkah Teknis Evakuasi:

  1. Hentikan Pekerjaan: Matikan semua peralatan elektronik dan amankan dokumen penting sesegera mungkin jika waktu memungkinkan.
  2. Ikuti Jalur Evakuasi: Berjalanlah mengikuti rambu-rambu arah panah hijau (Petunjuk Jalur Evakuasi) yang terpasang di dinding koridor kantor.
  3. Gunakan Tangga Darurat: Jika kantor bertingkat, dilarang keras menggunakan lift. Turunlah melalui tangga darurat dengan berpegangan pada riling tangga.
  4. Prioritas Kelompok Rentan: Pegawai wajib mendahulukan dan membantu evakuasi bagi pengunjung lansia, wanita hamil, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
  5. Cara Berjalan: Berjalanlah dengan cepat namun jangan berlari atau saling mendorong demi menghindari risiko terjatuh/terinjak. Jika koridor dipenuhi asap, merunduklah serendah mungkin (karena oksigen berada di lapisan bawah) dan tutup hidung/mulut dengan kain basah atau tisu. (mfr)

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image