.png)
ALUR KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
-
Pemohon mengajukan keberatan dengan mengisi formulir.
-
Petugas Layanan menerima formulir keberatan dan memberikan tanda bukti pengajuan keberatan atas informasi.
-
PPID Pelaksana menghimpun materi informasi yang diperlukan.
-
PPID mereview dan memberi tanggapan. Jika disetujui, PPID Pelaksana memberikan informasi kepada pemohon. Jika tidak disetujui, pemohon menerima surat tanggapan.
-
Pemohon mengajukan permohonan keberatan kepada PPID.
-
PPID mereview dan memberi tanggapan. Jika disetujui, PPID Pelaksana memberikan informasi yang diminta pemohon. Jika tidak disetujui, pemohon menerima surat tanggapan.
Jika Anda tidak puas dengan pelayanan atas permohonan publik serta mengirimkan izin yang Anda temui, silakan gunakan formulir di bawah ini untuk mengajuakan informasi yang disetujui.
Silakan isikan Formulir Keberatan sesuai dengan keinginan yang akan Anda laporkan disini