.png)
Pemohon Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat menyampaikan permohonan melalui online melalui website resmi PPID Desa Pulungan dan kanal-kanal yang di miliki oleh Pemerintah Desa Pulungan, silakan mengisi Form Permohonan Informasi PPID Desa Pulungan secara online atau datang langsung ke kantor PPID Desa Pulungan. Mengisi secara online di bawah ini.
Alur Permintaan Informasi Publik
Pemohon Informasi Publik PPID Desa Pulungan dapat melihat bagan alur Permohonan Informasi Publik.
Langkah 1 : Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat, email, telepon dan kanal yang dimiliki Pemerintah Desa Pulungan.
Langkah 2 : Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subyek/ jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
Langkah 3 : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah 2.
Langkah 4 : PPID harus memberikan tanda bukti penerimaan kepada Pemohon Informasi, bahwa yang bersangkutan telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
Langkah 5 : PPID wajib memberitahukan pemberitahuan secara tertulis terhadap setiap pemohon informasi, selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi.
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008. Untuk melihat Hak-Hak Pemohon Informasi silahkan klik disini
Permohonan Informasi Publik Silahkan Isi Formulir Online disini
Pemohon Bisa datang langsung ke Sekretariat PPID yang ada di Kantor Desa Pulungan. Pemohon bisa Download Formulir disini